Label

Thank You For Visiting My Blog

Minggu, 03 Juni 2012

Lembaga Ketahanan Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
 

Sejarah

Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung jawab lembaga, maka jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.


Gubernur Lemhannas

Lemhannas dipimpin oleh seorang Gubernur Lemhannas.
Berikut adalah daftar Gubernur Lemhannas:
  1. Mayjen (TNI) Wiluyo Puspoyudo (1965-1967)
  2. Mayjen (TNI) Suadi (1968-1970)
  3. Letjen (TNI) A. Kosasih (1970-1974)
  4. Letjen (TNI) Sayidiman Suryohadiprojo (1974-1978)
  5. Letjen (TNI) Sutopo Yuwono (1978-1983)
  6. Letjen (TNI) Soebijakto (1983-1989)
  7. Letjen (TNI) Soekarto (1989-1994)
  8. Mayjen (TNI) R. Hartono (1994-1995)
  9. Letjen (TNI) Moetojib (1995-1996)
  10. Letjen (TNI) Sofyan Effendi (1996-1998)
  11. Letjen (TNI) Agum Gumelar, M.Sc. (1998-1999)
  12. Letjen (TNI) Johny J. Lumintang (1999-2001)
  13. Prof. Dr. Ermaya Suradinata, MH (2001-2005)
  14. Prof. Dr. Muladi, SH (2005-2011)
  15. Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, CES, DEA (2011- sekarang)
Dewan Pengarah: 1. Gubernur Lemhannas selaku Koordinator merangkap Anggota 2. Dr. Ardi Partadinata, MH, M.Si - Sekretaris merangkap Anggota 3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan - Anggota 4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Anggota 5. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat - Anggota 6. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia - Anggota 7. Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso - Anggota 8. Jenderal Polisi (Purn) Drs. Bambang Hendarso Danuri, MM - Anggota 9. Prof. Dr. Juwono Sudarsono, MA.

 



 

WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA ( II )



Oleh : BRIG. JEN. POL. Drs. CHAERUDIN NITIKOESOEMA.

V- WAWASAN NUSANTARA.

21- Berbicara soal Wawasan sebenarnya lebih menyangkut hal-hal yang berhubungan erat dengan persoalan Pertahanan Keamanan atau Security. Namun apabila kita bertanya kembali untuk apa sebenarnyasecurity, maka jawabannya yang diperoleh tentunya bukan security untuk security, melainkan security untuk prosperity.
Begitu pula apabila prosperity telah dapat dicapai, maka sebaiknya security diperlukan lagi untuk mempertahankannya dan begitu seterusnya akan selalu terdapat interrelasi, korelasi dan interdependensi antara keduanya yang tidak akan ada hentinya.

22- Dalam hubungan Security Prosperty inilah maka Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa di dunia sesuai dengan letak wilayahnya, tingkat kesejahteraannya, watak kepribadiannya, keadaan sosial-budayanya serta sistem politik dan ideologinya, akan selalu berusaha mempertahankan existensinya diantara kehidupan Bangsa-Bangas di dunia. Dari sinilah akan timbul pengertian Wawasan yaitu "pandangan hidup suatu bangsa yang dibentuk oleh kondisi-kondisi lingkungannya".
Dan pandangan hidup ini akan mempengaruhi cara-cara bertindaknya dalam mempertahankan hak hidupnya atau dalam cara-cara mengajar kesejahteraan bagi warga bangsanya.

23- Telah banyak teori-teori mengetengahkan soal-soal Wawasan antara lain Mackinder dan Haushofer yang terkenal dengan "Heartland" teorinya yang mengetengahkan pentingnya penguasaan daratan untuk ruang hidup dan kelangsungan hidup sesuatu bangas dengan menitik-beratkan kepada penguasaan daerah jantung dan sebagainya.

24- Di samping itu Raleigh dan Mahan mengetengahkan pula betapa pentingnya menguasai lautan. Oleh karena dengan menguasai lautan akan menguasai pula perdagangan yang berarti menguasai kekayaan dunia, yang akhirnya akan dapat menguasai keseluruhannya.

25- Tidak ketinggalan pula Douhet, Mitchell dan Fuller dengan " Air-Supremacy " teorinya yang mampu menghancurkan dan mematahkan daya juang Nasional dan landasan sosial lawan dan seterusnya, yang kesemua teori-teori itu tidak lain adalah suatu usaha untuk menciptakan security demi tetap terjaminnya prosperty bangsa yang bersangkutan.

26- Ditilik dari perkembangan sejarahnya maka pengertian Wawasan selalu dikaitkan dengan pandangan-pandangan "geostrategi" , di mana lingkungan dan faktor-faktor geografis mempengaruhi dan dapat menentukan kekuatan dan nasib bangsa dan negara (Hans J. Morgenthau dalam bukunya "Politics among nation").

27- Demikian pula konsepsi Wawasan Bangsa Indonesia memuat juga pandangan-pandangan "Geopolitik" tetapi tidak didasarkan pada ajaran-ajaran "Organisme Biologis" yang mempunyai sifat berkembang biak dan expansionistis untuk mencari "Lebensraum" , melainkan "Suatu Wawasan Nusantara yang memanfaatkan konstekasi geografis Indonesia untuk mengejawantahkan segala "matives" dan "drivers" dalam usahanya untuk mencapai Tujuan-Tujuan Perjuangan Nasional serta untuk menjamin Keutuhan Bangsa. Jadi berlainan sekali dengan visie-visie Geopolitik menurut teori-teori Barat ataupun Timur yang sifatnya memebrikan pembenaran Nasional untuk tujuan-tujuan expansif, maka Wawasan Nusantara adalah sebaliknya untuk kepentingan kita sendiri, sifatnya defensif aktif dan lebih tertuju ke dalam dari pada keluar negeri.

28- Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional ditinjau dari faktor-faktor geopolitik dan geostrategi dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Bentuk Geografis.
  • 
Negara Indonesia terdiri dari atas sejumlah besar kepulauan dalam bentuk "Archipelago" dalam arti Indonesia dengan laut-laut dan pulau-pulau sebagai kesatuan yang utuh. Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia menyatakan bahwa Perairan Indonesia ialah laut wilayah ( Laut Territorial ) Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia. Oleh karenanya Indonesia menganggap mempunyai hak kedaulatan atas segala perairan yang terletak di dalam batas-batas garis laut wilayah, atas wilayah daratan dan ruang udara di atasnya. Dengan demikian jelas bahwa Negara Republik Indonesia berada dalam satu kesatuan wilayah yang utuh dan terdiri atas wilayah daratan, wilayah laut territorial dan perairan pedalaman beserta ruang udara diatasnya. Oleh karena itu Wawasan Nusantara adalah Wawasan yang mampu menampung segala unsur yang mencakup perpaduan aspek-aspek laut, darat dan udara, baik untuk pencapaian Tujuan-Tujuan Perjuangan Nasional maupun untuk kepentingan-kepentingan Pertahanan dan Keamanan Nasional.

  • Posisi Silang.
Negara Indonesia yang berbentuk kepulauan besar terletak pada persimpangan jalan atau jalan silang antara dua benua dan samudera yang pengaruh silangnya mempunyai impact-impact ideologis, politis, sosial ekonomis, militer maupun demografis.
Oleh karena itu Ketahanan Nasional kita mendapat tantangan yang kuat terhadap arus lalu lintas silang, sehingga hanya ada dua kemungkinan yaitu survive atau tenggelam dilanda arus. Dan Ketahanan Nasional dapat dijamin apabila persyaratan Integrasi Nasional dapat dipenuhi. Untuk itulah maka mutlak diperlukan adanya Wawasan Nusantara yang dianggap mampu untuk membentuk dan memelihara Integrasi Nasional.

  • Faktor - Faktor Perbatasan.
Letak geografis Negara Indonesia yang berbatasan dengan wilayah-wilayah negara Tetangga baik perbatasan-perbatasan yang berupa daratan, laut territorial maupun perbatasan wilayah udara, harus dimanfaatkan dan dikembangkan dalam bentuk politik bertetangga baik. Hal ini sehubungan dengan isi dan tujuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1970 yang melalui "Teori Kerukunan" dari DR. Priyatna akan diusahakan untuk mendapatkan pengakuan langsung, setidak-tidaknya secara diam-diam ataupun tidak langsung dari lingkungan dunia Internasional, sehingga maksud Pemerintah Indonesia dalam usahanya untuk memperjuangkan terwujudnya suatu "Keutuhan Nusantara" dapat dicapai, sehingga akan mempermudah Wawasan Nusantara untuk membentuk dan membina Integrasi Nasional dalam rangka menciptakan Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia.

29- Dengan demikian jelaslah betapa ampuhnya Wawasan Nusantara Indonesia dalam peranannya sebagai sarana ataupun sebagai dasar konsepsi-konsepsi strategi lainnya, baik dalam bidang-bidang pencapaian.
Tujuan-Tujuan Perjuangan Nasional maupun untuk kepentingan-kepentingan Pertahanan dan Keamanan Bangsa Indonesia sendiri.

VI - PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA.

30- Wawasan Nusantara sebagai landasan pandangan hidup Bangsa Indonesia telah mendapatkan kemantapannya setelah melalui proses pemikiran-pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila dan proses pengolahan berdasarkan sendi-sendi Ilmu Pengetahuan maupun pengalaman-pengalaman, baik yang bersumber pada pengalaman-pengalaman Bangsa-Bangsa lain di dunia.

31- Tibalah saatnya bagi kita sekarang untuk memenuhi tahap pengembangan dan pengisian Wawasan Nusantara tersebut, yaitu di satu pihak keluar untuk mendapatkan pengakuan setidak-tidaknya konsensus Internasional yang menyangkut Wawasan Nusantara dan di lain pihak ke dalam untuk memanfaatkan Wawasan Nusantara tersebut bagi pencapaian Kesejahteraan Bangsa dan untuk kepentingan-kepentingan Keamanan Nasional.

32- Telah kita fahami bersama bahwa inti-inti pokok Wawasan Nusantara menurut Jenderal Hasnan Habib, adalah meliputi antara lain Kebulatan Wilayah Nasional, Satu Kesatuan Bangsa, Satu Tujuan dan Tekad Perjuangan, Satu Kesatuan Hukum,Satu Kesatuan Sosial-Budaya, Satu Kesatuan Ekonomi dan Satu Kesatuan Hankam.

33- Dalam hal ini yang perlu kita kembangkan adalah Kebulatan Wilayah Nasional yang harus memuat Kedaulatan atas wilayah Daratan, Wilayah Laut Territorial beserta Perairan Pedalaman dan Wilayah atau Ruang Udara yang berada diatasnya.
Sehubungan dengan persoalan ruang udara di atas wilayah Negara, DR Priyatna menganggap perlu diadakannya pemikiran-pemikiran yang prinsipil untuk memperkembangkan suatu Teori Nusantara yang akan merupakan dasar bagi suatu Doktrin Nusantara. Untuk ini DR Priyatna mengadakan penelaahan masalahnya yang didasarkan atas Doktrin-Doktrin Hukum Internasional yang telah diterima dan Ketentuan-Ketentuan Hukum serta Kebiasaan Internasional, yang disistematisir sebagai berikut :

  • Pertimbangan dari segi-segi Doktrin yang ada, yakni Doktrin Kebutuhan (Doctrine of Necessity) dan Doktrin Hak Mempertahankan Diri (Doctrine of Right of self Preservation). Di sini dimaksudkan bahwa "dibenarkan untuk menciptakan beberapa bentuk keadaan yang ditujukan untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan adanya gangguan dan bahaya dari manapun datangnya".
  • Pertimbangan berdasarkan Ketentuan Hukum dan Kebiasaan Internasional yang berlaku khususnya dalam hubungan dengan apa yang tercantum di dalam pasal satu Konvensi Chicago 1944. Di sini telah dicantumkan prinsip Kedaulatan Negara di atas wilayah negaranya, sehingga secara doktriner (menurut ketentuan Hukum Internasional yang berlaku) ruang udara tersebut menjadi hak Kedaulatan Negara dan dengan demikian bentuk daerah itu merupakan suatu "Kesatuan Politik yang berbentuk Tiga Dimensi".
34- Menurut penjelasan Undang-Undang No. 4 Tahun 1960, ruang udara di atas wilayah Indonesia, yakni di atas wilayah daratan dan wilayah perairan territorial menjadi hak kedaulatan Indonesia. Dengan demikian pengertian dan masalah Kedaulatan Wilayah dalam "Bentuk Tiga Dimensi" ini telah ditampung di dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dimana antara lain dinyatakan bahwa "dengan perairan Indonesia dimaksud bagian Wilayah Negara yang terdiri dari air.
Sebagaimana diketahui wilayah suatu negara yang terdiri atas nama negara itu mempunyai kedaulatan dapat meliputi wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara".

35- Selanjutnya unsur-unsur integrasi nasional lainnya yang berupa Kesatuan Bangsa, Satu Kesatuan Hukum, Ekonomi, Sosial Budaya, Satu Kesatuan Tekad dan Perjuangan dan Satu Kesatuan Hankam, melalui Kebulatan Wilayah Nasional akan lebih mudah diwujudkan.

36- Satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya dengan usaha-usaha yang bersifat Internasional rechtelijk ialah kegiatan-kegiatan praktis yang merupakan implementasi, pengisisan maupun aplikasinya dari pada Wawasan Nusantara yang untuk jelasnya dapat kita pelajari beberapa kasus sebagai berikut :

  • Usaha-usaha pengeboran minyak dan gas bumi dilepas pantai (off shore mining) dimana PN Pertamina adalah merupakan fakta diakuinya secara tidak langsung Mare Nostrum Indonesia sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1960 oleh dunia Internasional. Hal ini diperkuat lagi oleh para pengusaha asing yang melakukan kerjasama dengan pihak Pertamina, selalu tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku bagi warga negara Indonesia sehingga secara tidak langsung pula merupakan pengakuan dunia Internasional atas wilayah laut territorial Indonesia sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Np. 4 /1960.
  • Dengan adanya perjanjian-perjanjian penangkapan ikan khusus bagi nelayan-nelayan Jepang diperairan laut Banda, berarti pula bahwa secara tidak langsung mereka mengakui akan kekuatan Indonesia atas laut wilayah, hingga Jepang tidak berani lagi menangkap ikan diluar wilayah yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dan untuk itu masih harus dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
  • Dalam perjanjian-perjanjian bilateral mengenai Penerbangan Sipil selalu ada kemauan dari pihak asing untuk mematuhi Peraturan_peraturan Penerbangan yang berlaku di wilayah udara Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1960. Disamping itu di dalam tiap-tiap Perjanjian Penerbangan antara Indonesia dengan pihak asing, maka istilah wilayah ke dalam bahasa Indonesia selalu ditegaskan sebagai wilayah daratan dan laut perairan territorial dan ruang udara yang ada diatasnya sebagai wilayah yang berada di bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Dengan demikian jelas bahwa hal inipun merupakan fakta pengakuan tidak langsung atas ruang udara Indonesia.
37- Dengan adanya kasus-kasus diatas, maka dapatlah kita simpulkan bahwa kasus-kasus tersebut adalah merupakan fakta-fakta pengakuan tidak langsung oleh pihak asing terhadap kekuasaan Indonesia atas laut wilayah dan ruang udara diatasnya sebagaimana terdapat di dalam penjelasan Undang-Undang No. 4 Tahun 1960. sehingga dengan demikian banyaknya fakta-fakta tersebut akan mempunyai kekuatan normatif (Normative Kraft des Faktischen)

VII - KESIMPULAN - KESIMPULAN.

38- Wawasan Nusantara sebagai suatu landasan hidup bagi Bangsa Indonesia mutlak harus ada dan wajib dikaji dan dikembangkan terus sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

39- Oleh karena Bngsa Indonesia hidup bersama-sama diatas panggung pergaulan Internasional bangsa-bangsa di dunia, maka Wawasan Nusantara mutlak harus dimiliki sebagai akibat Doktrin Kebutuhan (Doctrine of Necessity) dan Doktrin Hak Mempertahankan Diri (Doctrine of Right of Self Prevention).

40- Dengan adanya falsafah Pancasila yang berwatak toleran ditambah dengan letak geografis Negara Indonesia yang berada pada posisi silang, maka mutlak diciptakannya suatu Integrasi Nasional di segala bidang untuk mendapatkan Ketahanan Nasional sebagai syarat mutlak guna mencapai Tujuan-Tujuan Perjuangan Nasional.

VIII - PENUTUP.

41- Demikianlah pandangan penulis tentang masalah Wawasan Nusantara dengan maksud sekedar untuk memeperkuat teori-teori Wawasan Nusantara yang telah ada.

42- Hingga pada akhir uraian penulis belum juga menemukan terminologi yang diharapkan labih mantap untuk sebutan Wawasan Nusantara. Oleh karenanya sebutan Wawasan Nusantara yang ada sekarang, masih merupakan istilah yang cukup mantap dan masih dapat dipertanggung-jawabkan.

BAHAN-BAHAN REFERENSI :

  1. Asia Tenggara dalam Jalan Silang Dunia. Oleh St. MUNADJAT DANUSAPUTRO SH.
  2. Kedaulatan Negara di Ruang Udara (State Sovereignty In Airspace), oleh DR. PRIYATNA ABDURRASJID.
  3. Pokok-Pokok Ceramah tentang Wawasan Nusantara dan hubungannya dengan Ketahanan Nasional, oleh MAY. JEN. TNI. A. HASAN HABIB.
  4. Catatan-catatan tentang Wawasan Nusantara.
  5. Beberapa catatan mengenai NUSANTARA ( sebagai bahan tambahan pada karangan Jone Evenson "Certain legal aspect concerning the delimitation of the territorial waters of archipelagos", Preparatory Document No. 15 untuk United Nations Conference on the Law of the Sea : A / CONF.13/18 tgl. 29 November 1957), oleh ST MUNADJAT DANUSAPUTRO SH.
  6. Politics Among Nations, oleh HANS. J. MORGENTHAU.
  7. Doktrin Catur Dharma Eka Karma.

Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
 
Para pelajar mendapatkan penjelasan mengenai Nusantara di depan peta kepulauan Nusantara berlapis emas melambangkan tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia di Ruang Kemerdekaan Monas, Jakarta.
 

Latar Belakang

Falsafah Pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek Kewilayahan Nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek Sosial Budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya

Aspek Sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.

 

  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan Ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan Sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
 Source: http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

 


 



 

 






 

 
 

SEJARAH HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
 
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
   perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
   mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.


ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum
   dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang
   sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.


6. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni: 
      ü Undang – Undang Dasar 1945
      ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
      ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

HAK ASASI MANUSIA

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.